KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DI
BIMBING OLEH : SEPTIYANI ENDANG YUNITASARI, S.KM., M.PD
DISUSUN OLEH KELOMPOK 2
1. ARIO PRANATA 17305130
2. ARTI SURI AZIZAH 17305114
3. ISNI DWI HANDAYANI 17305037
4.
PEMUDA JAYA LAIA 17305123
5.
MALDINI RUBIANTI 17305038
FAKULTAS MANAJEMEN RUMAH SAKIT
POLITEKNIK PIKSI GANESHA
BANDUNG
2018
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya,
hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai
banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart
(K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya
kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa
sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di
terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau
situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja
suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik
itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah
kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan
masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang
mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat,
antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B. Rumusan Masalah
Penulisan makalah mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang
keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
2.
Apa yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan dan keselamatan Kerja (K3)
di Indonesia?
3.
Apa fokus dan tujuan dari program kesehatan dan keselamatan kerja?
4.
Apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan?
5.
Apa saja usaha untuk mencapai keselamatan kerja?
6.
Apa saja yang menjadi masalah kesehatan karyawan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja
adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan
yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari
lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik,
terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan
dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy
(2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan
faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang
ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a)
Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah
maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil
karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
b)
Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha
untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang
bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c)
Menurut Simanjuntak (1994),
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan
dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan,
kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d)
Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk
pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
e)
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000),
mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f)
Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja
menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga
kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena
penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan
menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja
dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja
akan dapat bekerja secara lebih produktif
B. Dasar Pemberlakuan
Pemerintah memberikan jaminan kepada
karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor
33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian
disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan
kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun
1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja
di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992,
menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan
ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah
ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai
kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan
selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan
hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan
bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970
pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah
membuat aturan K3 adalah :
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
radiasi, suara dan getaran.
h.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
k.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
m.
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara
dan proses kerjanya.
n.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang.
o.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
p.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang.
q.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh
berhak untuk memperoleh perlindungan atas:
a)
Keselamatan dan kesehatan kerja
b)
Moral dan kesusilaan
c)
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa
“untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja
yang optimal diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑
undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen.
C. Tujuan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja
bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk
berprestasi, setiap kejadian baik
kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus
dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna,
2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk
mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
adalah:
1.
Mencegah kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan
perusahaan
2.
Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3.
Menghemat biaya premi asuransi
4.
Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan
kepada karyawannya
D. Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Mangkunegara (2008) faktor-faktor
penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1.
Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a)
Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang
diperhitungkan keamanannya.
b)
Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c)
Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
2.
Pengaturan Udara
a)
Pergantian udara di ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor,
berdebu, dan berbau tidak enak).
b)
Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
3.
Pengaturan Penerangan
a)
Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b)
Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
4.
Pemakaian Peralatan Kerja
a)
Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
b)
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5.
Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a)
Stamina pegawai yang tidak stabil.
b)
Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara
berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap
pegawai yang ceroboh, kurang cermat, dan kurang pengetahuan dalam penggunaan
fasilitas kerja terutama fasilitas kerja yang membawa risiko bahaya.
E. Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk
mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard
Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan
menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke dalam
langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada
beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1)
Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard
analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal
tersebut merupakan informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2)
Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang
pernah terjadi, serta kerugian yang ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini
merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi
di lingkungan kerja
3)
Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui
di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau
gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
4)
Membuat Daftar, Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan
Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat
diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling
tinggi tingkat risikonya. Hal ini merupakan prioritas utama dalam melakukan job
hazard analysis.
5)
Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang
harus dilakukan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja
dapat diminimalisir.
b.
Risk Management
Risk Management dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan
kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan
program keselamatan dan penanganan hukum
c.
Safety Engineer
Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager agar mampu mengantisipasi/melihat adanya
situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d.
Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara manusia dengan
pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan
perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang
dapat dilakukan adalah:
1.
Job Rotation
2.
Personal protective equipment
3.
Penggunaan poster/propaganda
4.
Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha
kesehantan bagi para karyawan adalah:
a) Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat,
para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum
alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini,
perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa
pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan
hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang
koordinasi, psikomotor berkurang)
b) Stress
Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh
terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak sekali yang
menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1.
Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri,
dan kondisi kerja
2.
Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
c) Burnout
"Burnout” adalah kondisi terperas
habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal itu disebabkan
oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan
harapan. Burnout mengakibatkan kelelahan
emosional dan penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam
bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis
berpindah ke tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi,
gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif
BAB III
PENUTUP
Dari
pemaparan makalah diatas, maka dapat dimbil kesimpulan bahwa kesehatan dan
keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan
dan kemanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental, maupun
emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
kesehatan dan keselamatan kerja tidak selalu berkaitan dengan masalahfisik
pekerja, tetapi juga mental, psikologis, dan emosional.
Kesehatan
dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur penting dalam ketenagakerjaan.
Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang
dibuat unuk mengatur masalah kesehatandan keselamatan kerja. Meskipun banyak
ketentuan yang megatur mengenal ksehatan dan keelamatan kerja, tetapi masih
banyak factor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan kselamatan kerja yang
disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan
yang tidak memenuhi standar kselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak
terjadi kcelakaan kerja.
Mondy,
R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan),
Jakarta : Penerbit Erlangga
Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar