Sabtu, 17 November 2018

MAKALAH ETIKA PROFESI


MAKALAH ETIKA PROFESI

 TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PRAKTIK KEBIDANAN


PEMBIBING : WAHYUDI, S.H., M.HKES




KELOMPOK  4
DONI ROMDONI          17305120
 MALDINI RUBIANI      17305038
PEMUDA JAYA LAIA    17305123

 

 

FAKULTAS MANAJEMEN RUMAH SAKIT


POLITEKNIK PIKSI GANESHA

BANDUNG
2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam etika profesi.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami sadari masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

                                                                          


















DAFTAR ISI




 


 



BAB I

PENDAHULUAN

A   Latar Belakang Masalah
Bidan merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat  bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan.  Agar mempunyai etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika profesi namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan percaya pada bidan.
Di dalam praktik kebidanan bidan memilik beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang bidan. Selain itu dalam praktik kebidanan juga sering terjadinya malpraktik yang menyebabkan kerugian bagi pasien sehingga pasien dapat melakukan tanggung gugat kepada bidan. Oleh sebab itu di dalam makalah ini kami sebagai penulis membahas mengenai tanggung jawab dan tanggung gugat di dalam praktik kebidanan.
B   Rumusan Masalah
1.      Apa saja Tanggung jawab bidan?
2.      Apakah yang dimaksud tanggung gugat dan hal-hal yang ada didalamnya?
3.   hal-hal yang menyebabkan terjadinya tanggung gugat
C   Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui tanggung jawab bidan dalam praktiknya.
2.      Untuk mengetahui tanggung gugat dan hal-hal didalamnya dalam praktik kebidanan.
D   Tujuan Khusus
1.      Bagi mahasiswa
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etika Profesi” sebagai salah satu bagian dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.
Bagi doseMakalah ini dapat membantu dosen sebagai pengambilan pertimbangan nilai mahasiswa.

BAB II

PEMBAHASAN


A.    TANGGUNG JAWAB BIDAN

Sebagai tenaga professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
 Tanggung jawab bidan meliputi :
1.      Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3.      Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap bidan harus mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untukdisampaikan kepada teman sesame profesi ataupun atasannya. Di Indonesia belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.    




4. Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu, bidan harus mengarahkan segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam member pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.
5.      Tanggung Jawab Terhadap Profesi
a.       Bidan harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan melindungi privasi mereka.
b.      Bidan harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal perawatan.
c.       Bidan harus dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan dengan moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan pelayanan terhadap pasien.
d.      Bidan hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
6.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota masyarakat yang jega memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
7.   Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
a.       Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
8.      Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya 
a.       Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.

B.        TANGGUNG GUGAT

Pengertian tanggung gugat Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu tanggung gugat yang dikhususkan di bidang gugatan hak-hak keperdataan yang terjadi dalam lapangan hukum perdata. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian.

The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan :
“ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”. (UKCC, 1994).
Kode tingkah laku profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan dan penilik kesehatan yang sudah terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu, dengan cara yang memperkuat kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk mempertahankan dan meningkatkan pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk melayani kepentingan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk melindungi kepentingan individu pasien dan  klien (UKCC : 1992).
Prinsip penting dalam kutipan tersebut adalah pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan masyarakat dan keyakinannya. Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung jawab kebidanan sudah jelas bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi lebih luas daripada tanggung gugat terhadap klien secara individual. Terhadap kewajiban yang jelas pada profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, bidan sebagai pelaku tugas professional dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum mauppun berdasarkan etika profesi. Tanggung jawab hukum dikenal dengan sebutan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana. Sedangkan tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal gugatan atau pertanggungjawaban dari majels kode etik profesi.
Kedudukan tanggung jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan.
Maraknya kasus dugaan malapraktik belakangan ini khususnya dibidang perawatan ibu dan anak, menjadi peringatan dan sekaligus sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas pelayanan. Melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada janji profesi dan tekad untuk selalu meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara. Kerjasama yang melibatkansegenap tim pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan kejelasan dalam wewenang dan fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal yang disebut tadi, maka konsekuensi hokum akan muncul ketika terjadi penyimpangan kewenangan atau kelalaian.
1.  Dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan administrasi, misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain sesuaidengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan wewenang bidan diatur didalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII/2002tentang wewenang bidan.
2.  Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang mengakibatkan  kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasakan dirugikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hati.
3.  Tanggung jawab  dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang hati-hati menyebabkan orang lain ( pasien) cacat atau bahkan sampai meniggal dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama 5 tahun.
Dengan semua ancaman, baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan pemeriksaan didepan pengadilan. Oleh karena yang berwenang memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang.
Perlindunan hukum bagi klien atau pasien
Undang-undang tentang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Satu diantara ketentuannya adalah bahwa pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur serta menuntut ganti rugi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama melakukan pelayanan kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti diuraikan diatas :
1.      Pasal 23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan telah menetapkan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Pasal 24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23 tahun 1996 menyatakan yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum akan senantiasa diberikan kepada setiap pelaku profesi apa pun sepanjang pelaku profesi tersebut bekerja dengan mengikuti prosedur baku sebagaimana tuntutan bidang ilmunya, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

C. penyebab terjadinya tanggung gugat


1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2. Mal praktek/ lalai :
Gagal melakukan tugas
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Melakukan kegiatan yang mencederai klien
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
Ceroboh
Lupa
Gagal mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.
Contoh kasus:
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.

PENUTUP


A   Kesimpulan

Tanggung jawab bidan menyangkut beberapa point yaitu :
1.      Tanggung Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
2.      Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
3.      Tanggung Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
4.      Tanggung Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
5.      Tanggung Jawab Terhadap Profesi
6.      Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
7.      Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
8.      Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
 Tanggung gugat
Definisi tanggung gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan, menyatakan : “ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tanggung gugat:
1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien 
2. Mal praktek/ lalai : 
           
Gagal melakukan tugas 
           
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar 
           
Melakukan kegiatan yang mencederai klien 
           
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas 
3. Mal praktek terjadi karena : 
           
Ceroboh 
           
Lupa 
           
Gagal mengkomunikasikan

B.  Saran

Mengakhiri makalah ini, harapan kami semoga yang telah kami tuliskan dapat membawa manfaat bagi rekan-rekan bidan sekaligus dapat memberikan pencerahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil dan melahirkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.


Anjarwati, Ria.dkk. 2005.  Konsep Kebidanan, EGC. Jakarta.
Materi  kuliah (Etika, kode etik profesi dan hokum kesehatan). Poltekkes  2005. Makassar.
Soepardan, Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC. Jakarta
http://sitinurhalimah178.blogspot.co.id/p/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat-bidan.html
di ambil pada tanggal     : 30 april 2018
waktu                                   : 21:24 wib                         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar