MAKALAH ETIKA PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG
GUGAT PRAKTIK KEBIDANAN
PEMBIBING : WAHYUDI, S.H., M.HKES
KELOMPOK 4
DONI
ROMDONI 17305120
MALDINI
RUBIANI 17305038
PEMUDA JAYA
LAIA 17305123
FAKULTAS MANAJEMEN RUMAH SAKIT
POLITEKNIK PIKSI GANESHA
BANDUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam etika profesi.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami sadari masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A
Latar Belakang Masalah
Bidan merupakan
bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika karena lingkup kegiatan bidan
sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Karena itu, selain mempunyai
pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat bidan juga
harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak dalam
memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Agar mempunyai
etika yang baik dalam pendidikannya bidan dididik etika dalam mata kuliah Etika
profesi namun semuanya mata kuliah tidak ada artinya jika peserta didik tidak
mempraktekannya dalam kehidupannya di masyarakat.
Pada masyarakat
daerah, bidan yang di percaya adalah bidan yang beretika. Hal ini tentu akan
sangat menguntungkan baik bidan yang mempunyai etika yang baik karena akan
mudah mendapatkan relasi dengan masyarakat sehingga masyarakat juga akan
percaya pada bidan.
Di dalam praktik
kebidanan bidan memilik beberapa tanggung jawab yang harus dilakukan oleh
seorang bidan. Selain itu dalam praktik kebidanan juga sering terjadinya
malpraktik yang menyebabkan kerugian bagi pasien sehingga pasien dapat
melakukan tanggung gugat kepada bidan. Oleh sebab itu di dalam makalah ini kami
sebagai penulis membahas mengenai tanggung jawab dan tanggung gugat di dalam
praktik kebidanan.
B
Rumusan Masalah
1. Apa
saja Tanggung jawab bidan?
2. Apakah
yang dimaksud tanggung gugat dan hal-hal yang ada didalamnya?
3. hal-hal yang menyebabkan terjadinya tanggung
gugat
C
Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui tanggung jawab bidan dalam praktiknya.
2. Untuk
mengetahui tanggung gugat dan hal-hal didalamnya dalam praktik kebidanan.
D
Tujuan Khusus
1. Bagi
mahasiswa
Makalah ini dibuat
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “ Etika Profesi” sebagai salah satu bagian
dalam pengambilan nilai Mata Kuliah.
Bagi
doseMakalah ini dapat membantu dosen sebagai pengambilan pertimbangan nilai
mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TANGGUNG
JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga
professional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya seorang
bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan
terhadap tindakan yang dilakukannya.
Tanggung jawab
bidan meliputi :
1. Tanggung
Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Bidan merupakan salah
satu bagian dari paramedis. Pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam
undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta
ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan
atau keputusan menteri kesehatan.
Kegiatan praktek
bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat
mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang beraku.
2. Tanggung
Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
Setiap bidan memiliki
tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan
harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti
pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, serta pertemuan ilmiah lainnya.
3. Tanggung
Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
Setiap bidan harus
mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan
mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi
gugatan. Selain itu catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai bahan
laporan untukdisampaikan kepada teman sesame profesi ataupun atasannya. Di
Indonesia belum ada ketentuan lamanya penyimpanan catatan bidan. Di Inggris
bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25
tahun.
4. Tanggung
Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
Bidan memiliki
kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan
kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan
keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya pada kesehatan ibu dan anak, tetapi
juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah
dan ebutuhan keluarga serta member pelayanan yang tepat dan sesuai dengan
kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi
yang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan
selama masa hamil atau melahiran. Olehh karena itu, bidan harus mengarahkan
segala kemampuan, sikap, dan perilakinya dalam member pelayanan kesehatan keluarga
yang membutuhkan.
5. Tanggung
Jawab Terhadap Profesi
a. Bidan
harus menjaga informasi yang diperoleh dari pasien dan melindungi privasi
mereka.
b. Bidan
harus bertanggung jawab terhadap keputusan dan tindakan yang diambil dalam hal
perawatan.
c. Bidan
harus dapat menolak untuk ikut terlibat didalam aktifitas yang bertentangan
dengan moral, namun hal tersebut tidak boleh mencegahnya dalam memberikan
pelayanan terhadap pasien.
d. Bidan
hendaknya ikut serta terlibat dalam pengembangan dan implementasi kebijakan
kesehatan yang biasa mendukung kesehatan pasien dan ibu hamil juga bayinya.
6. Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan adalah anggota
masyarakat yang jega memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, bidan turut
tanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat. Misalnya penganan
lingkungan sehat, penyakit menular,masalah gizi terutam yang menyangkut
kesehatan ibu dan anak, baik secara mandiri maupun bersama teman sejawat dan
teman seprofesi. Bidan berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk
menigkatkan kesehatan masyarakat, bidan juga harus menjaga kepercayaan
masyarakat . Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian
tanggung jawabnya kepada Tuhan.
7. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
a. Setiap
bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
b. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan
kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
8. Tanggung
jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
b. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun lainnya.
B. TANGGUNG
GUGAT
Pengertian tanggung
gugat Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk
meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian
bagi pihak lain. Oleh karena itu tanggung gugat yang dikhususkan di bidang
gugatan hak-hak keperdataan yang terjadi dalam lapangan hukum perdata. Di
bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat
adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan) dengan pengguna jasa
( pasien) yang diatur dalam perjanjian.
The United Kingdom
Central Council for nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah
praktik kebidanan, menyatakan :
“ Setiap bidan
yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung gugat terhadap praktiknya dalam
lingkungan praktik apapun”. (UKCC, 1994).
Kode tingkah laku
profesional menyatakan :
Setiap perawat, bidan
dan penilik kesehatan yang sudah terdaftar seharusnya bertindak setiap waktu,
dengan cara yang memperkuat kepercayaan dan keyakinan masyarakat. Untuk
mempertahankan dan meningkatkan pemahaman dan reputasi profesi yang baik, untuk
melayani kepentingan masyarakat, dan yang terpenting adalah untuk melindungi
kepentingan individu pasien dan klien (UKCC : 1992).
Prinsip penting dalam
kutipan tersebut adalah pertanggungjawaban secara individu, kepercayaan
masyarakat dan keyakinannya. Namun, dalam membuat garis besar sifat tanggung
jawab kebidanan sudah jelas bahwa UKCC mengharapkan tanggunng gugat menjadi
lebih luas daripada tanggung gugat terhadap klien secara individual. Terhadap
kewajiban yang jelas pada profesi dan pada masyarakat secara umum.
Oleh karena itu,
bidan sebagai pelaku tugas professional dapat diminta pertanggungjawabannya
baik secara hukum mauppun berdasarkan etika profesi. Tanggung jawab hukum
dikenal dengan sebutan gugatan perdata dan atau tuntutan pidana. Sedangkan
tanggung jawab berdasarkan etika profesi dikenal gugatan atau pertanggungjawaban
dari majels kode etik profesi.
Kedudukan tanggung
jawab hukum dan etika profesi tenaga kesehatan.
Maraknya kasus dugaan
malapraktik belakangan ini khususnya dibidang perawatan ibu dan anak, menjadi
peringatan dan sekaligus sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki kualitas
pelayanan. Melaksanakan tugas dengan berpegang teguh pada janji profesi dan
tekad untuk selalu meningkatkan kualitas diri perlu untuk selalu dipelihara.
Kerjasama yang melibatkansegenap tim pelayanan kesehatan perlu dieratkan dengan
kejelasan dalam wewenang dan fungsinya. Oleh karena tanpa mengindahkan hal-hal
yang disebut tadi, maka konsekuensi hokum akan muncul ketika terjadi
penyimpangan kewenangan atau kelalaian.
1.
Dijelaskan pada Pasal 54 ayat (1) UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yaitu
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan
profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. Selanjutnya dari penjelasan
tersebut dapat diketahui bahwa tindakan disiplin, berupa tindakan administrasi,
misalnya pencabutan izin untuk jangka waktu tertentu atau hukuman lain
sesuaidengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. Khusus berkenaan dengan
wewenang bidan diatur didalam Peraturan Mentri Kesehatan No.
900/Menkes/SK/VII/2002tentang wewenang bidan.
2.
Tanggung jawab dari segi hukum perdata didasarkan pada ketentuan Pasal
1365 BW (Burgerlijk Wetboek ), atau kitab UU Hukum Perdata : Apabila
tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melakukan tindakan yang
mengakibatkan kerugian pada pasien, maka tenaga kesehatan tersebut
dapat digugat oleh pasien atau keluarganya yang merasakan dirugikan itu
berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW, yang bunyinya sebagai berikut :
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian yang disebabkan kelalaian
atau kurang hati-hati.
3.
Tanggung jawab dari segi Hukum Pidana juga dapat dikenai ancaman
Pasal 351 Kitab Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana tersebut dikenakan kepada
seseorang (termasuk tenaga kesehatan) yang karena kelalaian atau kurang
hati-hati menyebabkan orang lain ( pasien) cacat atau bahkan sampai meniggal
dunia. Ancaman pidana untuk tindakan semacam itu adalah penjara paling lama 5
tahun.
Dengan semua ancaman,
baik ganti rugi perdata maupun pidana penjara, harus terlebih dahulu dibuktikan
berdasarkan pemeriksaan didepan pengadilan. Oleh karena yang berwenang
memutuskan seseorang itu bersalah atau tidak adalah hakim dalam sidang.
Perlindunan hukum
bagi klien atau pasien
Undang-undang tentang
perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Satu diantara ketentuannya adalah bahwa
pasien sebagai konsumen pelayanan jasa kesehatan, berhak atas keamanan,
keselamatan, informasi yang benar, jelas dan jujur serta menuntut ganti rugi
apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya selama melakukan pelayanan
kesehatan ternyata melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pasien.
Untuk mengantisipasi
kejadian seperti diuraikan diatas :
1. Pasal
23 UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan telah menetapkan tenaga kesehatan
berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
2. Pasal
24 ayat (1) peraturan pemerintah no.23 tahun 1996 menyatakan yang dimaksud
dengan perlindungan hukum adalah bentuk-bentuk perlindungan yang antara lain
berupa rasa aman dalam melaksanakan tugas profesinya, perlindungan terhadap
keadaan membahayakan yang dapat mengancam keselamatan fisik atau jiwa, baik
karena alam maupun perbuatan manusia.
Perlindungan hukum
akan senantiasa diberikan kepada setiap pelaku profesi apa pun sepanjang pelaku
profesi tersebut bekerja dengan mengikuti prosedur baku sebagaimana tuntutan
bidang ilmunya, sesuai dengan etika serta moral yang hidup dan berlaku dalam
masyarakat.
C. penyebab
terjadinya tanggung gugat
1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2. Mal praktek/ lalai :
Gagal melakukan tugas
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Melakukan kegiatan yang mencederai klien
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
Ceroboh
Lupa
Gagal mengkomunikasikan
2. Mal praktek/ lalai :
Gagal melakukan tugas
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Melakukan kegiatan yang mencederai klien
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
Ceroboh
Lupa
Gagal mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan
masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan
dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai etik.
Contoh kasus:
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.
PENUTUP
A
Kesimpulan
Tanggung jawab bidan
menyangkut beberapa point yaitu :
1. Tanggung
Jawab Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
2. Tanggung
Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi.
3. Tanggung
Jawab Terhadap Penyimpanan Pendokumentasian
4. Tanggung
Jawab Terhadap Klien dan Keluarganya
5. Tanggung
Jawab Terhadap Profesi
6. Tanggung
Jawab Terhadap Masyarakat
7. Tanggung
jawab bidan terhadap tugasnya
8. Tanggung
jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Tanggung gugat
Definisi tanggung
gugat menurut kamus biasanya menggunakan kata seperti “tanggung jawab”, “dapat
dipertanggungjawabkan” dan “kewajiban”. The United Kingdom Central Council for
nursing, midwifery and health visiting (UKCC), dalam sebuah praktik kebidanan,
menyatakan : “ Setiap bidan yang melaksanaka praktik kebidanan bertanggung
gugat terhadap praktiknya dalam lingkungan praktik apapun”.
Hal-hal yang menyebabkan
terjadinya tanggung gugat:
1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan
pasien
2. Mal praktek/ lalai :
Gagal melakukan tugas
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Melakukan kegiatan yang mencederai klien
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
Ceroboh
Lupa
Gagal mengkomunikasikan
2. Mal praktek/ lalai :
Gagal melakukan tugas
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Melakukan kegiatan yang mencederai klien
Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
Ceroboh
Lupa
Gagal mengkomunikasikan
B. Saran
Mengakhiri makalah
ini, harapan kami semoga yang telah kami tuliskan dapat membawa manfaat bagi
rekan-rekan bidan sekaligus dapat memberikan pencerahan dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dan pelayanan kesehatan yang lebih
berkualitas dan bermartabat. Lebih dari itu pelayanan yang diberikan kepada ibu
hamil dan melahirkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka mempercepat
penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.
Anjarwati, Ria.dkk. 2005. Konsep Kebidanan,
EGC. Jakarta.
Materi kuliah (Etika, kode etik profesi dan
hokum kesehatan). Poltekkes 2005. Makassar.
Soepardan, Suriani. 2007. Konsep kebidanan. EGC.
Jakarta
http://sitinurhalimah178.blogspot.co.id/p/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat-bidan.html
di ambil pada tanggal :
30 april 2018
waktu :
21:24 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar